Berharap Revisi Raperda RTRW Jadi Solusi Bagi Pembangunan Kampung dan Ekonomi Masyarakat

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Keinginan banyak kampung di Kabupaten Berau untuk membangun infrastruktur dan menggerakkan ekonomi warga kerap terhenti pada satu persoalan status kawasan. Padahal dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), persoalan itu selalu disampaikan, namun tanpa ada solusi yang benar-benar tuntas.

 

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan sebagian besar kampung masih berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK). Status tersebut secara regulasi membatasi pembangunan fisik maupun aktivitas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

 

“Karena hampir semua kampung ada kawasan budidaya kehutanan. Maka dipastikan  secara aturan, kita tidak bisa membangun infrastruktur dan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujar Elita Herlina saat dikonfirmasi baru-baru ini dikantor Dewan.

 

Menurut Elita, kondisi ini membuat Pemerintah  Kampung serba terbatas dalam menyusun program pembangunan. Jalan lingkungan, fasilitas umum, hingga kegiatan ekonomi berbasis pertanian sulit direalisasikan karena terkendala aturan tata ruang.

 

Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah kampung, tetapi juga DPRD dalam menyalurkan program aspirasi masyarakat. Bahkan, bantuan sederhana seperti bibit buah-buahan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan pun kerap tertunda karena tidak tersedia lahan berstatus legal untuk ditanami.

 

“Jujur kami sampaikan kadang kami juga tidak bisa menurunkan pokir, misalnya bantuan bibit buah-buahan. Karena masyarakat tidak memiliki lokasi yang bisa digunakan untuk menanam,” jelasnya.

 

Di tengah persoalan tersebut, pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi momentum penting. DPRD bersama pemerintah daerah kini tengah membahas revisi tersebut, yang diharapkan dapat mengakomodasi usulan perubahan status kawasan dari KBK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

 

“Kami berharap semangat revisi RTRW ini bisa mengakomodir usulan dari kampung, terutama perubahan status kawasan dari KBK menjadi APL,” katanya.

 

Elita menegaskan, revisi RTRW bukan kebijakan yang dapat dilakukan setiap saat. Biasanya, perubahan tata ruang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu, sekitar lima tahun sekali. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal dengan dukungan data dan inventarisasi yang akurat.

 

DPRD pun telah meminta pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memetakan kampung-kampung yang membutuhkan perubahan status kawasan. Langkah tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.

Bagi kampung-kampung di Berau, revisi RTRW bukan sekadar perubahan dokumen perencanaan. Lebih dari itu, ia menjadi harapan untuk membuka ruang pembangunan yang selama ini terhambat aturan.


“Ini momentum penting. Jangan sampai terlewat, karena revisi RTRW tidak bisa dilakukan setiap waktu,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)